Detail Litigasi & Non Litigasi
1. Litigasi;
a. Mewakili untuk beracara dan/ atau menjalankan proses perkara di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian ( Litigasi) dan juga memberikan Somasi/ Teguran, kepada pihak ketiga atau Pihak lain;
b. Menangani Penyelesaian Perkara Perdata dan atau Penagihan Kredit, Hutang dan/ atau masalah Hukum tentang Perjanjian atau masalah hukum lainnya, jika perlu termasuk didalamnya pemberian Somasi/ Teguran, Gugatan/ Verzet dan/ atau Laporan, Pengaduan kepada pihak yang berwajib;
c. Pemberian Konsultasi Hukum pada Aspek/ bidang Pekerjaan mitra/ klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang ada khususnya dalam bidang tertentu;
2. Non Litigasi.
a. Merevisi dan/ atau membuat kontrak-kontrak/ Legal Audit perjanjian;
b. Membuat Pendapat Hukum ( Legal Opinion) ;
c. Pendirian Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi dan sebagainya;
d. Melakukan Negosiasi dengan Pihak ke-3; dan atau pihak lainnya;
e. Memberikan Jasa Konsultasi Hukum mengenai langkah-langkah hukum dalam menjalan usaha/ Perusahaan mitra/ Klien;
Untuk semua penanganan permasalahan hukum yang menyangkut aspek pidana dan perdata antara lain:
- Hukum keluarga/ Perkawinan/ Warisan/ KDRT;
- Agraria atau Pertanahan;
- Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan;
- Hukum Perusahaan/ Bisnis, Pasar modal, Asuransi, Kepailitan, Kurator dan Pengurusan, Perbankan dan Keuangan
- Korupsi;
- Property Right, Paten dan Merk;
- Malpraktek;
- Keimigrasian;
- Kelautan dan Penerbangan;
- Hak Azazi Manusia;
Tampilkan Lebih Banyak